09 November 2022

 

Berdasarkan Sistem Informasi Akademik (SIA) Universitas Andalas, terdapat 68 mahasiswa Fakultas Pertanian yang tidak mendaftar ulang 2 (dua) semester berturut-turut (Semester Genap 2021/2022 dan Semester Ganjil 2022/2023).

Sehubungan dengan itu kami sampaikan bahwa, untuk dapat melanjutkan studi di Universitas Andalas, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Berhenti Studi Sementara (BSS) untuk semester Ganjil 2022/2023 paling lambat tanggal 21 November 2022. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan diproses sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 16 Ayat (3) yang menyatakan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 (dua) semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

Klik tautan berikut ini untuk mengunduh PDF Surat Pengumuman Daftar Nama Mahasiswa terputus/tidak aktif 2 (dua) semester berturut-turut Semester Genap 2021/2022 dan Semester Ganjil 2022/2023 : DOWNLOAD.

 

Read 879 times